Dari tangan tersangka SH, petugas menyita barang bukti berupa obeng dan sejumlah perhiasan emas senilai Rp7 juta milik korban.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutupnya.***
Dari tangan tersangka SH, petugas menyita barang bukti berupa obeng dan sejumlah perhiasan emas senilai Rp7 juta milik korban.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutupnya.***
Editor: Firmansyah Usman
Sumber: Antaranews.com