Berkat Sepasang Sendal Polisi berhasil Mengungkap pencurian emas senilai Rp7 juta

- 5 Desember 2020, 22:35 WIB
Ilustrasi sandal.
Ilustrasi sandal. /Zonapriangan.com/Pixabay

Dari tangan tersangka SH, petugas menyita barang bukti berupa obeng dan sejumlah perhiasan emas senilai Rp7 juta milik korban.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah