Fasilitas Umum Di Maluku Utara Belum Ramah Disabilitas

- 5 Desember 2020, 16:41 WIB
Hari disabilitas internasional
Hari disabilitas internasional /@Jokowi/

Suarahalmahera – 3 Desember 2020 diperingati sebagai hari disabilitas internasional, Diputi Direktur Sentra Adfokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) Fatum Ade memberi komentar bahwa fasilitas umum di Maluku Utara belum ramah disabilitas.

Payung hukum terkait disabilitas telah ada sejak 4 tahun lalu, yakni undang-undang nomor 8 tahun 2016, pemerintah daerah di Maluku Utara belum membuat peraturan daerah tentang disabilitas.

“Undang-undang tentang Disabilitas telah ada sejak tahun 2016, tetapi belum ada peraturan daerah di maluku utara terkait disabilitas,” Ujar fatum Ade, Deputi Direktur SAPDA pada jumat 4 oktober 2020.

Baca Juga: Pelaku Usaha Disabilitas Ternate Raih Juara Nasional Local Hero Awards 2020

Kantor – kantor pemerintahan di Maluku Utara, sebagian besar belum dilengkapi dengan fasilitas khusus disabilitas.

Permasalah lain yang dihadapi adalah akses transportasi umum, bahkan Kota Ternate sendiri sebagai ikon Maluku Utara belum sepenuhnya bisa menjadi kota yang ramah disabilitas.

Pedestrian dengan fasilitas guiding block masih minim, akses penyebrangan jalan belum ramah untuk kaum difabel.

Lebih lanjut, Fatum memberi komentar terkait Maluku Utara sebagai daerah kepulauan, akses pelahuhan yang ramah disabilitas masih belum lengkap. Padahal pelabuhan menjadi tempat mobilitas masyarakaat.

Menurut laporan dari Lokadata bahwa persentase penduduk penyandang disabilitas usia 10 tahun ke atas di Maluku Utara berada di angka 7,08.

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah