Lakukan Pencabulan, Predator Seksual ini Pilih Lokasi Pemakaman Umum untuk Jalankan Aksi Bejatnya

17 Februari 2022, 07:53 WIB
Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak-anak di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diringkus Polisi, dua anak laki-laki jadi korban /Pixabay/geralt

SUARA HALMAHERA - Seorang Pria berinisial S melakukan tindakan pencabulan terhadap 2 orang anak di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pencabulan itu dilakukan predator seksual ini di Taman Pemakaman Umum (TPU) Bacang, Jalan Pejaten Barat 2, Pasar Minggu.

Tindakan pencabulan terjadi pada 16 Agustus 2021, dimana pelaku mengajak korban untuk bermain-main.

Baca Juga: Gawat Predator Seksual Pada Anak Kembali Berulah lagi, Kali Ini Korbanya Anak Usia 6 Tahun di Jambi!

Kemudian setelah akrab dengan korban, sisi gelap predator seksual dari pelaku kemudian  muncul.

Dirinya mengajak korbannya 2 anak yang masing-masing baru berusia 7 dan 8 tahun menuju pemakaman umum, selanjutnya aksi bejat itu terjadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan bahwa: aksi bejat predator seksual itu dilakukan pada pagi hari.

"Pada Senin, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka mengajak korban bermain dengan langsung menarik tangan korban dan diajak ke pemakaman," ungkap Zulpan pada 12 Februari 2022 dilansir dari PMJ News 

Meskipun Kasus ini telah berjalan selama berbulan-bulan lamanya Polisi tetap melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Polisi mengaku sempat kesulitan menangkap predator ini, karena sering berpindah pindah lokasi.

Pelaku bukan hanya bersembunyi di DKI Jakarta tetapi hingga ke beberapa tempat di Jawa Barat

"Di antaranya beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Sukabumi dan lain sebagainya," sambung Kabid Humas Polda Metro Jaya

Karena merasa sudah aman, karena tindakan bejaknya sudah berlaksung berbulan-bulan, predator ini keluar dari persembunyaianya.

Setelah Polisi berhasil melacak lokasinya, predator seksual  tersebut kemudian ditangkap.

Adapun barang bukti dari kasus ini adalah: lain kaos yang dipakai korban, hasil psikologi dari P2TP2A serta hasil visum.

Pelaku predator seksual  ini dijerat dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pihak kepolisian mengungkapkan, Predator ini akan dijerat dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar

"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar," tukasnya.

Saat ini predator seksual yang melakukan pencabulan itu tengah menjalani pemeriksaan.***

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler