Partai Buruh Tegaskan Upah Buruh Maluku Utara Harus Naik 15 Persen Bukan 7.50 Persen, Jangan Bohongi Buruh

- 21 November 2023, 19:37 WIB
Yusril Muksin Ketua Partai Buruh Maluku Utara
Yusril Muksin Ketua Partai Buruh Maluku Utara /Suara Halmahera/

Olehnya itu bagi Yusril, upah minimum adalah jaring pengaman dari kemiskinan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun.

Kami menyanyangkan ada serikat buruh di Maluku Utara yang justru mengikuti kemauan pengusaha dan bangga kenaikkan upah yang membohongi kaum buruh tersebut adalah perjuangan mereka.

Maka dari itu kami Komite Eksekutif Partai Buruh Provinsi Maluku Utara, yang tergabung di dalamnya berbagai organisasi buruh menyatakan sikap:

Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Gubernur harus merevisi kembali upah buruh yang telah ditetapkan 7.50% menjadi 15%. Jika hal itu tidak diindahkan maka kami akan mengkonsolidasikan seluruh kaum buruh di Maluku Utara untuk melakukan pemogokan.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah