Olehnya itu bagi Yusril, upah minimum adalah jaring pengaman dari kemiskinan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun.
Kami menyanyangkan ada serikat buruh di Maluku Utara yang justru mengikuti kemauan pengusaha dan bangga kenaikkan upah yang membohongi kaum buruh tersebut adalah perjuangan mereka.
Maka dari itu kami Komite Eksekutif Partai Buruh Provinsi Maluku Utara, yang tergabung di dalamnya berbagai organisasi buruh menyatakan sikap:
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Gubernur harus merevisi kembali upah buruh yang telah ditetapkan 7.50% menjadi 15%. Jika hal itu tidak diindahkan maka kami akan mengkonsolidasikan seluruh kaum buruh di Maluku Utara untuk melakukan pemogokan.***