Jelang Naiknya Upah Minimun 2024, FSPMI Maluku Utara Nilai UMP Malut Terburuk, Segera Naikan Upah 15 Persen

- 15 November 2023, 20:26 WIB
SPL-FSPMI Provinsi Maluku Utara desak UMP dan UMK naik 15%
SPL-FSPMI Provinsi Maluku Utara desak UMP dan UMK naik 15% /SUARA HALMAHERA/

SUARA HALMAHERA - Belum lama ini, Pemerintah melalui Kemenaker RI berencana bakal menaikan Upah Minimum 2024.

Rencana penetapan atau dinaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada 21 November 2023. Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan pada 30 November 2023.

Kebijakan menaikan UMP dan UMK tersebut tentunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Program Food Estate Pemerintah Halmahera Tengah Ikram Malan Sangaji, Dinilai Menguntungkan Segelintir Orang

Namun perlu diketahui, bahwa selama tahun 2023, Upah Minuman Provinsi (UMP) di Provinsi Maluku Utara (Malut) terbilang jauh panggang dari api yang hanya 4 persen saja.

UMP 4 persen itu kurang lebih Rp2.976.720, sedang gaji karyawan di perusahaan hanya berkisar 5,6 sampai 7 juta.

Serikat Pekerja Logam-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL-FSPMI) Provinsi Maluku Utara menemukan fakta bahwa UMP yang katanya Rp2.975.720 itu ternyata para pekerja hanya menerima Rp2.958.000.

"Seorang karyawan mengungkapkan, UMP Rp2.958.000 itu pun mengikuti masa kerja."

"Kalau ini yang terjadi, SPL FSPMI Provinsi Maluku Utara menilai bahwa ini adalah bentuk deskriminasi secara struktural terhadap pekerja," tegas Pengurus SPL FSPMI Malut, Firmansyah Usman, Rabu 15 November 2023.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x