Jelang Naiknya Upah Minimun 2024, FSPMI Maluku Utara Nilai UMP Malut Terburuk, Segera Naikan Upah 15 Persen

- 15 November 2023, 20:26 WIB
SPL-FSPMI Provinsi Maluku Utara desak UMP dan UMK naik 15%
SPL-FSPMI Provinsi Maluku Utara desak UMP dan UMK naik 15% /SUARA HALMAHERA/

Selain UMP Malut yang dinilai buruk, karyawan atau pekerja juga menghadapi kesulitan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KLH).

Melalui hasil survei, bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 25 kota termasuk Maluku Utara alami kenaikan hingga 15 persen 

Tak hanya itu, karyawan juga menghadapi daya beli yang tinggi untuk sembilan bahan pokok. Tentu hal ini akan membuat ribuan pekerja di Maluku Utara dan Halmahera Tengah alami situasi yang sulit.

Olehnya itu, SPL FSPMI Malut mengajak seluruh elemen Serikat Pekerja, Petani, Kaum Miskin Perkotaan, Mahasiswa dan Perempuan mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera memperbaiki sistem hidup layak rakyat.

Terkhusus di Maluku Utara dan Halmahera Tengah, kami SPL FSPMI Maluku Utara juga mendesak kepada Pemprov Malut dan Pemerintah Halmahera Tengah untuk segera naikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota dikisaran 10 persen atau 15 persen.

Kenapa SPL FSPMI menuntut menaikan Upah hingga di angka 10-15 persen, hal ini didasarkan dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kemudian Indikator Makro Ekonomi, yakni Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x