Partai Buruh Tegaskan Upah Buruh Maluku Utara Harus Naik 15 Persen Bukan 7.50 Persen, Jangan Bohongi Buruh

- 21 November 2023, 19:37 WIB
Yusril Muksin Ketua Partai Buruh Maluku Utara
Yusril Muksin Ketua Partai Buruh Maluku Utara /Suara Halmahera/

SUARA HALMAHERA - Belum lama ini, Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara melalui rapat memutuskan upah buruh Maluku Utara naik 7.50 persen.

“Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara. Memutuskan upah buruh Maluku Utara Naik 7.50%.”

Hal inilah yang memunculkan tanggapan keras dari Partai Buruh Maluku Utara terkait keputusan Dewan Pengupahan Provinsi Maluku tentang kenaikan upah buruh yang dinilai tidak sesuai.

Baca Juga: Jelang Naiknya Upah Minimun 2024, FSPMI Maluku Utara Nilai UMP Malut Terburuk, Segera Naikan Upah 15 Persen

Dalam kesempatan itu, Yuzril Muksin, SE, M.Si selaku Ketua Komite Eksekutif-Komite Ekeskutif Partai Buruh Provinsi Maluku Utara menegaskan sikapnya itu.

“Bagi kami Pengurus Partai Buruh Provinsi Maluku Utara, keputusan tersebut tidak sesuai,” kata Yusril Muksin, Selasa 21 November 2023.

Menurutnya, pertama dinilai dari Kebutuhan Hidup Layak Buruh. Pasalnya faktor yang paling menentukan adalah harga beras, telur, minyak goreng, ongkos transportasi yang kenaikannya di atas 30 persen. Hal itu menjadi pertimbangannya karena komoditas tersebut merupakan bahan pangan yang dikonsumsi oleh buruh.

Kedua, posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam middle income country (negara dengan pendapatan menengah). Dengan pencapaian produk domestik bruto (PDB) per kapita antara 4.046-12.535 dollar AS.

Ketiga sangat tidak logis kalau naik hanya 7.50% dengan tingkat inflasi 2,8 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,2 persen dan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara sebesar 20,53% dengan inflasi 3,34%. Jadi harusnya upah buruh Maluku Utara naik 15 persen tentu itu masih logis dan rasional.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x