Partai Buruh Tegaskan Upah Buruh Maluku Utara Harus Naik 15 Persen Bukan 7.50 Persen, Jangan Bohongi Buruh

- 21 November 2023, 19:37 WIB
Yusril Muksin Ketua Partai Buruh Maluku Utara
Yusril Muksin Ketua Partai Buruh Maluku Utara /Suara Halmahera/

Maka, kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/ kota di tahun berjalan.

Keempat, kenaikkan upah buruh 7.50% tidak bisa memenuhi kebutuhan buruh, pasalnya berdasarkan poin pertama. Bahan-bahan pokok, kos-kosan, dan lain mengenai kebutuhn buruh terus meningkat. Belum lagi terkait dengan persoalan pendidikan yang tiap tahun semakin meningkat biayanya, belum lagi soal kesehatan, dan lain-lain.

Kelima, jadi seharusnya upah buruh Maluku Utara itu naik hingga 10 sampai dengan 15%. Gubernur Provinsi Maluku Utara juga seharusnya menggunakan formula pengupahan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait dengan mekanisme pengupahan. Bukan menggunakan PP 51 karena justru sangat merugikan kaum buruh.

Jika pemerintah Provinsi Maluku Utara beralasan bahwa kenaikkan upah buruh lebih 7.50% untuk menjaga keseimbangan pengusaha. Dengan alasan pertumbuhan ekonomi hanya dari sektor pertambangan dan menjadi beban bagi sektor usaha yang lain. Ini logika yang sangat tidak masuk akal. 

Jutsru sebaliknya kenaikkan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan mempengaruhi peningkatan kenaikkan harga-harga barang, dan lain-lain dari sektor usaha lainnya.

Secara teori, kenaikan upah bisa tidak mengurangi keuntungan jika harga dinaikkan. Tetapi, kenaikkan harga akibat kenaikan upah relatif tidak akan mengurangi daya beli masyarakat, karena kenaikan harga itu diimbangi oleh kenaikan upah dan pendapatan masyarakat. 

Kenaikan harga hanya akan berdampak pada daya beli masyarakat jika kenaikan harga itu tidak dibarengi dengan kenaikan upah atau pendapatan masyarakat. 

Artinya, kenaikan harga hanya akan berdampak pada daya beli masyarakat jika kenaikan harga itu bersumber dari (1) kenaikan biaya alat-alat produksi dan/atau (2) kenaikan keuntungan pengusaha, yang tidak diimbangi oleh kenaikan upah.

Upah adalah urat nadi kaum buruh dan kaum buruh adalah pencipta kekayaan sebenarnya. Kenapa demikian? Yang harus diingat oleh pemerintah bahwa buruh telah memproduksi hampir semua barang dan jasa. 

Buruh melakukan kerja di berbagai pabrik dan mereka dikontrol oleh para pengusaha. Dan buruhlah yang menghasilkan berbagai keuntungan yang didapatkan oleh pengusaha dan dihitung sebagai angka pertumbuhan ekonomi. Lantas kenapa upah buruh Maluku Utara hanya naik 7.50%. Itu menunjukan akal-akalan pemerintah dan pengusaha untuk terus membohongi buruh. 

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah