SUARA HALMAHERA - Novel Baswedan melayangkan kritiknya kepada dewan pengawas (Dewas) KPK akibat memberikan sanksi yang tidak sesuai kepada pegawai yang melakukan pungutan liar (pungli) di rutan KPK dan tindakan asusila.
Novel menganggap bahwa keputusan yang ditetapkan oleh dewa Pengawas KPK itu tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan pegawai KPK terhadap para tahanan kasus korupsi.
Bagi novel Baswedan, kasus pungutan liar dan tindakan asusila yang dibuat oleh pegawai KPK terhadap istri para tahanan itu harus diproses secara hukum.
"Itulah kekacauan yg dibuat oleh DEWAS KPK
Harusnya mrk melaporkan ke proses pidana utk ditindaklanjuti. Dan hal itu adl kewajiban sbgmn diatur dlm Pasal 108 ayat (3) KUHAP", seperti dilansir Suara Halmahera dari cuitan Twitter Novel Baswedan @nazaqistsha, Sabtu, 24 Juni 2023.
Baca Juga: FSPMI Morowali Ungkap TKA Cina Melakukan Kekerasan Terhadap Karyawan Perempuan
Baca Juga: Tolak Kehadiran Indomaret di Weda Selatan Halmahera Tengah, Pemuda Weda Tegaskan Ini
Praktek pegawai KPK itu dijatuhkan sanksi oleh dewa Pengawas KPK dengan pelanggaran etik sedang dan diminta untuk meminta maaf.
Dari hasil keputusan dewan pengawas KPK itu, novel mengungkapkan bahwa ada unsur perlindungan yang dilakukan Dewas KPK kepada pimpinan beserta para pegawai KPK yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ayo DEWAS KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum2 pegawai KPK.
Anda pasti bisa. para pendukungmu pasti bangga", ucap novel.