Kuasa Hukum Haris dan Fatia Dipersulit Masuk Untuk Mengikuti Proses Persidangan di PN Jakarta Timur

- 8 Juni 2023, 16:58 WIB
Kolase Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Aktivis HAM Haris Azhar, dan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan.
Kolase Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Aktivis HAM Haris Azhar, dan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

Baca Juga: Kader Gerindra Sebut Jokowi Pemimpin Bernyali dan Berani, Presiden Bermartabat Di Mata Internasional

Baca Juga: Dicari Formen Mekanik, PT Hilconjaya Sakti Buka Lowongan Kerja Terbaru Untuk Lulusan SMA

"Belum lagi soal pengadilan yang dipesan khusus untuk persidangan ini. Waktu sidang juga berubah dari yang sebelumnya hari senin menjadi kamis hanya karena permintaan kuasa hukum LBP yang diajukan tanpa bukti. Lord Luhut benar-benar Lord!" katanya.

Persoalan itu berawal dari hasil riset yang dilakukan oleh Haris dan fatia dan tidak diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.

Karena tidak menerima hasil riset yang dilakukan oleh kedua aktifis HAM itu, Luhut kemudian laporkan Haris dan fatia ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.

Baca Juga: Kesempatan Karir Sebegai Supervisor Perusahaan Tambang PT Hilconjaya Sakti, Ada Loker Terbaru Bulan Juni 2023

Baca Juga: Perusahaan Tambang PT Hilconjaya Sakti Butuh Mekanik Elektrik, Segera Melamar Sebelum Terlambat

Namun, menurut Haris dan fatia bahwa hal itu merupakan hasil riset dan dibuktikan melalui data-data yang telah didapat.***

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x