SUARA HALMAHERA - Persidangan kasus Haris dan fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai ada kejanggalan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kamis, 8 Juni 2023.
Kejanggalan yang ditemukan dalam persidangan Haris dan fatia adalah karena ada upaya mempersulit dan bahkan tidak diperbolehkan masuk kuasa hukum kedua aktifis HAM tersebut.
Sidang yang dianggap ada kebohongan besar itu kemudian disampaikan langsung melalui cuitan Akun Twitter @YLBHI pada hari ini, Kamis 8 Juni 2023.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Mag 6.1 Guncang Laut Pacitan
Baca Juga: 4 Minimarket di Cimahi Melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
"Sidang hari ini memperlihatkan beberapa kejanggalan. Sejak awal, ketika melaporkan Fatia & Haris, Luhut Binsar Panjaitan mengaku sebagai individu/rakyat biasa. Tetapi, persidangan hari ini menunjukkan hal itu bohong besar," ujarnya dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, kamis, 8 Juni 2023.
"Kuasa hukum Fatia & Haris bahkan tidak bisa masuk karena dibatasi hanya 12 orang. Bahkan sudah dipersulit masuk sejak dari pintu gerbang pengadilan," lanjutnya.
Selain itu, ada juga persoalan waktu sidang yang dianggap tidak sesuai, hal itu karena waktu sidang yang sebelumnya pada hari Senin dirubah menjadi hari Kamis.