Kuasa Hukum Haris dan Fatia Dipersulit Masuk Untuk Mengikuti Proses Persidangan di PN Jakarta Timur

- 8 Juni 2023, 16:58 WIB
Kolase Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Aktivis HAM Haris Azhar, dan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan.
Kolase Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Aktivis HAM Haris Azhar, dan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

 

SUARA HALMAHERA - Persidangan kasus Haris dan fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai ada kejanggalan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kamis, 8 Juni 2023.

Kejanggalan yang ditemukan dalam persidangan Haris dan fatia adalah karena ada upaya mempersulit dan bahkan tidak diperbolehkan masuk kuasa hukum kedua aktifis HAM tersebut.

Sidang yang dianggap ada kebohongan besar itu kemudian disampaikan langsung melalui cuitan Akun Twitter @YLBHI pada hari ini, Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Mag 6.1 Guncang Laut Pacitan

Baca Juga: 4 Minimarket di Cimahi Melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016

"Sidang hari ini memperlihatkan beberapa kejanggalan. Sejak awal, ketika melaporkan Fatia & Haris, Luhut Binsar Panjaitan mengaku sebagai individu/rakyat biasa. Tetapi, persidangan hari ini menunjukkan hal itu bohong besar," ujarnya dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, kamis, 8 Juni 2023.

"Kuasa hukum Fatia & Haris bahkan tidak bisa masuk karena dibatasi hanya 12 orang. Bahkan sudah dipersulit masuk sejak dari pintu gerbang pengadilan," lanjutnya.

Selain itu, ada juga persoalan waktu sidang yang dianggap tidak sesuai, hal itu karena waktu sidang yang sebelumnya pada hari Senin dirubah menjadi hari Kamis.

Baca Juga: Kader Gerindra Sebut Jokowi Pemimpin Bernyali dan Berani, Presiden Bermartabat Di Mata Internasional

Baca Juga: Dicari Formen Mekanik, PT Hilconjaya Sakti Buka Lowongan Kerja Terbaru Untuk Lulusan SMA

"Belum lagi soal pengadilan yang dipesan khusus untuk persidangan ini. Waktu sidang juga berubah dari yang sebelumnya hari senin menjadi kamis hanya karena permintaan kuasa hukum LBP yang diajukan tanpa bukti. Lord Luhut benar-benar Lord!" katanya.

Persoalan itu berawal dari hasil riset yang dilakukan oleh Haris dan fatia dan tidak diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan.

Karena tidak menerima hasil riset yang dilakukan oleh kedua aktifis HAM itu, Luhut kemudian laporkan Haris dan fatia ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.

Baca Juga: Kesempatan Karir Sebegai Supervisor Perusahaan Tambang PT Hilconjaya Sakti, Ada Loker Terbaru Bulan Juni 2023

Baca Juga: Perusahaan Tambang PT Hilconjaya Sakti Butuh Mekanik Elektrik, Segera Melamar Sebelum Terlambat

Namun, menurut Haris dan fatia bahwa hal itu merupakan hasil riset dan dibuktikan melalui data-data yang telah didapat.***

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x