SUARA HALMAHERA - Minimarket di kota Cimahi dikabarkan telah melanggar peraturan Daerah (perda) nomor 8 tahun 2016 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Satuan polisi pamong praja (sarpol PP) dan pemadam kebakaran (Damkar) Kota Cimahi yang melakukan operasi pada Senin, 5 Juni 2023 malam telah menemukan beberapa minimarket yang masih saja melakukan aktivitas di luar jam operasional.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang pada Selasa, 6 Juni 2023 mengatakan bahwa telah ditemukan 4 lokasi minimarket yang melanggar perda dan melanggar jam operasional.
Baca Juga: Kader Gerindra Sebut Jokowi Pemimpin Bernyali dan Berani, Presiden Bermartabat Di Mata Internasional
Baca Juga: Dicari Formen Mekanik, PT Hilconjaya Sakti Buka Lowongan Kerja Terbaru Untuk Lulusan SMA
"Betul kami semalam melakukan pengawasan jam operasional dan ternyata ditemukan ada 4 lokasi yang melanggar jam operasional," Ungkap Ranto Sitanggang pada Selasa, 6 Juni 2023.
Dalam perda nomor 8 tahun 2016 tersebut mengatur tentang jam operasional minimarket di Kota Cimahi hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 22.00 WIB.
Sekalipun demikian, masih tetap saja ada yang melanggar aturan yang telah di keluarkan dan di tetapkan oleh pemerintah daerah.