4 Minimarket di Cimahi Melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016

- 7 Juni 2023, 11:23 WIB
Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi memperingkatkan minimarket yang buka hingga larut malam.
Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi memperingkatkan minimarket yang buka hingga larut malam. /Pikiran Rakyat/Ririn NF/

Baca Juga: Perusahaan Tambang PT Hilconjaya Sakti Butuh Mekanik Elektrik, Segera Melamar Sebelum Terlambat

"Tapi nyatanya kita lihat masih ada yang bandel dan melanggar. Ada yang buka jam 7 pagi, kemudian tutupnya lebih dari jam 10 malam sehingga dipastikan melanggar Perda," terangnya.

Minimarket yang kedapatan melanggar peraturan Daerah tersebut telah diberikan sanksi berupa teguran dengan memasang stiker yang bertuliskan 'TOKO MODERN INI MELAKUKAN PELANGGARAN JAM OPERASIONAL'.

"Minimarket yang kedapatan melanggar jam operasional kita langsung pasang stiker teguran langsung dan tidak boleh dilepas. Kalau melepas atau merusak nanti ada sanksinya," tegasnya.

Baca Juga: Kesempatan Karir Perusahaan Tambang Mekanik A2B PT Hilconjaya Sakti Lowongan Kerja Terbaru Bulan Juni 2023

Baca Juga: Lowongan Kerja Bulan Juni 2023 PT Hilconjaya Sakti Butuh Mekanik, Persyaratan Hanya Lulusan SMA

Hal demikian dilakukan untuk menertibkan toko-toko yang sering melanggar peraturan daerah.***

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x