Jabatan Presiden Diperpanjang, Syarief Hasan Menilai Ini Bahaya dan Melanggar Konstitusi

- 22 Juni 2021, 23:44 WIB
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menolak Jabatan Presiden Diperpanjang, Syarief Hasan Menilai Ini Bahaya dan Melanggar Konstitusi
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menolak Jabatan Presiden Diperpanjang, Syarief Hasan Menilai Ini Bahaya dan Melanggar Konstitusi /Dok. MPR RI

SUARA HALMAHERA - Belum lama ini Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menolak isu perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Syarief Hasan jelas menolak Perpanjangan jabatan Presiden dan Wakil Presiden hingga tahun 2027.

Karena hal itu jelas bertentangan dengan konstitusi bangsa ini.

Menurut Syarief Hasan, bahwa dalam Pasal 7 UU NRI 1945 dengan jelas menjabarkan kalau masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu hanya selama lima tahun dan hanya untuk satu masa jabatan.

"Di dalam UUD, tegas disebutkan bahwa Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Syarief Hasan. Dilansir dari pikiran rakyat, Selasa 22 Juni 2021.

Ia menilai, isu perpanjangan jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah jelas melanggar konstitusi negara.

"Dari Pasal 7 tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa masa jabatan Presiden hanya sampai 5 (lima) tahun atau hanya sampai tahun 2024. Tidak boleh kurang, tidak boleh lebih," ucap Syarief Hasan.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan kalau dirinya secara tegas menolak amandemen UUD NRI 1945 yang termasuk perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

"Saya atas nama Pimpinan MPR RI dari Partai Demokrat menyatakan menolak rencana amandemen UUD NRI 1945, termasuk menolak rencana perpanjangan masa jabatan hingga 2027," katanya

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x