PPKM Mikro Diperketat Hingga 5 Juli 2021, Ini Ketentuannya

- 22 Juni 2021, 12:10 WIB
PPKM Mikro Diperketat Hingga 5 Juli 2021, Ini Ketentuannya
PPKM Mikro Diperketat Hingga 5 Juli 2021, Ini Ketentuannya /Foto: Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden./

SUARA HALMAHERA - Pemerintah terus berupaya menekan laju pendemi COVID-19 dengan melaksanakan penguatan PPKM Mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

PPKM Mikro diberlakukan, akibat terus melonjaknya kasus Covid-19 disejumlah daerah.

Lonjakan kasus Covid-19 per 21 Juni 2021, kasus aktif di Indonesia sudah mencapai dua juta jiwa.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro di lapangan.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas terkait penanganan Covid-19, Senin 21 Juni 2021 lewat konfrensi video.

Sementara itu, Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelaksanaan PPKM Mikro mulai berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.

Kebijakan itu merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tutur Airlangga.

Sejalan dengan itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menutup tempat yang melanggar aturan pemberlakuan PPKM Mikro.

Ia juga menegaskan, Polisi akan tegas memperkuat penegakan hukum di wilayah yang telah melakukan pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat seperti restoran dan cave.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah