Perayaan Tahun Baru Imlek: Soeharto Melarang, Gus Dur Mencabut Larangan

- 21 Januari 2023, 21:24 WIB
Pengunjung Vihara Avalokitesvara di Kota Serang Provinsi Banten sedang bersembahyang dalam perayaan Imlek
Pengunjung Vihara Avalokitesvara di Kota Serang Provinsi Banten sedang bersembahyang dalam perayaan Imlek /Kabar Banten /Hashemi Rafsanjani

SUARA HALMAHERA - Hari raya Imlek adalah hari yang sangat berharga bagi agama Khonghucu, perayaan tahun baru Imlek juga memiliki sejarah panjang di Indonesia.

Dalam sejarah Indonesia, agama Khonghucu memiliki banyak catatan panjang. Karena pada masa orde baru bagi para pemeluk agama Khonghucu tidak diperbolehkan merayakan hari raya Imlek secara terbuka.

pada pasa orde baru, presiden Soeharto mengeluarkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.

Baca Juga: AGK Tak Tepati Janji, Nakes RSUD Chasan Boesoerie Ternate Mogok Kerja

Dalam inpres nomor 14 tahun 1967 tersebut berisi tentang pelarangan merayakan hari raya Imlek (tahun baru Imlek) didepan umum dan hanya diperbolehkan merayakan dalam lingkungan keluarga saja.

Tahun baru Imlek itu bisa dirayakan didepan umum ketika Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang pada waktu itu menjabat sebagai presiden Indonesia kemudian memberikan hak sepenuhnya kepada pemeluk agama Khonghucu untuk merayakannya.

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kemudian mengeluarkan keppres Nomor 6 Tahun 2000 untuk mencabut/membatalkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 hasil produk Soeharto.

Baca Juga: Biaya Ibadah Haji 2023 Diperkirakan Akan Naik, Perorang Senilai 69 Juta

Bahkan para Agamawan Konghucu menjuluki Gus Dur sebagai seorang bapak pluralisme dan sang bapak Tionghoa, seperti yang diunggah dari akun Instagram @jaringanGusdurian pada Sabtu, 21 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Instagram Jaringan Gusdurian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x