"Ini tidak ada. Lagi pula, permintaan mundur dari jabatan merupakan hak prerogatif presiden," ujarnya.***
"Ini tidak ada. Lagi pula, permintaan mundur dari jabatan merupakan hak prerogatif presiden," ujarnya.***
Editor: Achmad Sayuti Majid
Sumber: ANTARA Cerdik Indonesia