PPKM Resmi Dihapus, Namun Masker Tetap Wajib Dipakai di Tempat Umum

- 30 Desember 2022, 22:44 WIB
Presiden Jokowi resmi putuskan PPKM dicabut, masyarakat tetap diminta pakai masker di keramaian dan ruang tertutup
Presiden Jokowi resmi putuskan PPKM dicabut, masyarakat tetap diminta pakai masker di keramaian dan ruang tertutup /Instagram.com/@kemensetneg.ri

Indikator itu yang membuat pihak pemerintah yakin jika Indonesia sudah memiliki kekebalan melalui vaksinasi dan infeksi.

"Menurut data yang kami analisa, transmisi COVID-19 di Indonesia sudah terkendali, tingkat kematian bulanan sudah di bawah 1 persen," katanya lagi

Masih wajib pake masker

Meskipun demikian PPKM bisa diakan lagi ketikan kondisi darurat kembali terjadi

Status kedaruratan covid masih tetap berlaku, sehingga warga tetap dihimbau pakai masker

"kita harus mencegah dengan cara pakai masker pada lokasi yang berisiko tinggi penularan COVID-19, seperti di fasilitas kesehatan, angkutan umum, dan kerumunan orang," penjelasan dari epidemiolog itu

Masih wajib vaksin dosis 1 sampai booster

Agar covid tak kembali mengancam, maka masyarakat masih tetap diwajibkan mengikuti vaksinasi

Masyarakat juga perlu ikut vaksinasi sampai dengan booster," kata uwan

Epidemiolog itu mengatakan, kalau vaksinasi dosis 1 sampai booster sudah terbukti efektif mencegah kematian akibat COVID-19.***

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah