PPKM Resmi Dihapus, Namun Masker Tetap Wajib Dipakai di Tempat Umum

- 30 Desember 2022, 22:44 WIB
Presiden Jokowi resmi putuskan PPKM dicabut, masyarakat tetap diminta pakai masker di keramaian dan ruang tertutup
Presiden Jokowi resmi putuskan PPKM dicabut, masyarakat tetap diminta pakai masker di keramaian dan ruang tertutup /Instagram.com/@kemensetneg.ri

SUARA HALMAHERA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi berakhir di Jumat, 30 Desember 2022

Meski PPKM resmi dihapus, masyarakat tetap wajib gunakan masker di temoat umum

PPKM di akhiri karena petimbangan jumlah kasus semakin menurun di akhir 2022 ini

Baca Juga: Indah Permatasari dan Ibunya di Acara Lamaran Sang Adik

Selain itu pencabutan PPKM ini telah melalui rangkaian diskusi dengan para ahli epidemiologi

Hal tersebut diakui oleh epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan

"Sudah tepat melihat kondisi saat ini. Keputusan pencabutan PPKM sudah didiskusikan dengan para epidemiolog," kata Iwan Ariawan dilansir dari Antaranews

Analisi data dari zerosurvei bahwa antibodi masyarakat terhadap virus corona sudah mencapai rata-rata 98,5 persen.

Baca Juga: BURUAN KLAIM, Kode Redeem FF Hari Ini Jumat 30 Desember 2022

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x