SUARA HALMAHERA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi berakhir di Jumat, 30 Desember 2022
Meski PPKM resmi dihapus, masyarakat tetap wajib gunakan masker di temoat umum
PPKM di akhiri karena petimbangan jumlah kasus semakin menurun di akhir 2022 ini
Baca Juga: Indah Permatasari dan Ibunya di Acara Lamaran Sang Adik
Selain itu pencabutan PPKM ini telah melalui rangkaian diskusi dengan para ahli epidemiologi
Hal tersebut diakui oleh epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan
"Sudah tepat melihat kondisi saat ini. Keputusan pencabutan PPKM sudah didiskusikan dengan para epidemiolog," kata Iwan Ariawan dilansir dari Antaranews
Analisi data dari zerosurvei bahwa antibodi masyarakat terhadap virus corona sudah mencapai rata-rata 98,5 persen.
Baca Juga: BURUAN KLAIM, Kode Redeem FF Hari Ini Jumat 30 Desember 2022