Update Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Polri Ungkap Kemungkinan Bertambahnya Tersangka

- 29 November 2022, 23:39 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan  mencabut izin peredaran obat sirup dari tiga perusahaan farmasi dan diperintahkan untuk ditarik dari peredaran.
Badan Pengawas Obat dan Makanan mencabut izin peredaran obat sirup dari tiga perusahaan farmasi dan diperintahkan untuk ditarik dari peredaran. /Foto : Pixabay/

Sejauh ini, sejumlah industri farmasi pun telah diperiksa oleh pihak kepolisian terkait adanya kasus tersebut.

Sejauh ini, terdapat dua industri farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC).

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengumumkan bahwa bos CV Samudera Chemical berinisial E ditetapkan sebagai tersangka sekaligus buronan.Tak hanya itu, bos CV Samudera Chemical tersebut pun juga dicekal agar tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan pencekalan juga sudah," ucap Pipit.

Baca Juga: 3 Alasan Presiden Juventus Andrea Agnelli dan Jajaran Direksi Klub Undur Diri

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menemukan sebanyak 42 drum berisi Propilen Glikol (PG) di CV Samudera Chemical.

“Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti pengoplosannya ya. Ya, yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu Propilen Glikol glikol yang diduga mengandung etilen glikol dan dietilen glikol,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, diketahui bahwa bahan baku dari CV Samudera Chemical itu pun digunakan oleh PT Afi Farma.

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan 'quality control' untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujarnya.

“Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, berbagai dokumen tersebut pesanan pembelian (purcashing order) dan pengiriman pesanan (delivery order) PT A, hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 durm PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC,” ucapnya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x