Dilema Penuntasan Kasus HAM di Tanah Air, Pembela Ditargetkan Menjadi Korban Pelecehan di Dunia Maya

- 29 November 2022, 15:22 WIB
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia /Polina Kovaleva/Pexels.com

Suara Halmahera - Penuntasan kasus kekerasan yang menyangkut perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah air masih berada di taraf yang mengkhawatirkan

Dalam proses pengawalan kasus, tidak hanya korban yang tidak mendapatkan hak yang semestinya, melainkan turut menimbulkan korban baru. Terutama dari para aktivis pembela HAM perempuan.

Dilansir dari Antara, Komisi Nasional (komnas) Perempuan mencatat terdapat sebanyak 87 kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM dalam rentang waktu 2015 sampai 2021.

Baca Juga: 3 Alasan Presiden Juventus Andrea Agnelli dan Jajaran Direksi Klub Undur Diri

"Pada tahun 2020 terdapat 36 kasus dan 2021 tercatat 23 kasus kekerasan terhadap perempuan pembela HAM dan jumlah ini naik sangat signifikan jika dibandingkan dari tahun 2019 di mana komnas perempuan hanya mencatat sebanyak lima kasus," ungkap Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dalam webinar dengan tema "Merajut Kerangka Perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM" yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Jumlah kasus yang terus melonjak ini menunjukkan semakin rentannya posisi perempuan sebagai pembela HAM dalam menjalani kegiatannya.

Banyak bentuk kekerasan yang terjadi, namun yang paling lazim dijumpai adalah kasus pelecehan yang terjadi di sosial media atau dunia maya.

Baca Juga: Euforia Piala Dunia 2022 di Maluku Memakan 7 Orang Korban 

"Perempuan pembela HAM juga mengalami kekerasan siber antara lain seperti trolling, peretasan, impersonasi, pengawasan, penguntitan, content ilegal, pencemaran nama baik bahkan ada yang berbentuk pesan seksual ataupun pelecehan seksual melalui siber," tutur Andy Yetriyanti.

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x