Update Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Polri Ungkap Kemungkinan Bertambahnya Tersangka

- 29 November 2022, 23:39 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan  mencabut izin peredaran obat sirup dari tiga perusahaan farmasi dan diperintahkan untuk ditarik dari peredaran.
Badan Pengawas Obat dan Makanan mencabut izin peredaran obat sirup dari tiga perusahaan farmasi dan diperintahkan untuk ditarik dari peredaran. /Foto : Pixabay/

Suara Halmahera - Proses penyelidikan terhadap Kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak di tanah air nampak masih jauh dari kata selesai.

Walaupun korban dari kasus ini menurut data Kementerian Kesehatan tidak lagi mendapatkan penambahan sejak 17 November 2022 lalu, namun penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab masih dilakukan hingga hari ini (29/11/2022).

Kabar terbaru mengenai penyelidikan ini, sebagaimana yang dilansir dari Pikiran Rakyat, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa ada kemungkinan keterlibatan industri farmasi lain dalam kasus gagal ginjal akut.

Baca Juga: Mengenal Yudo Margono, Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi (Part I): Profil dan Biodata .

Keterangan itu disampaikan langsung oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto.

"Kita lagi ada perusahaan-perusahaan lain yang kita lengkapi alat buktinya," katanya pada Selasa, 29 November 2022.

Meski demikian, Pipit belum menjelaskan secara rinci soal identitas sejumlah industri farmasi tersebut. Lebih lanjut, Pipit mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Sementara ada beberapa perusahaan yang sedang kita dalami, nanti kita umumkan. Tidak bisa disebutkan sekarang kalau belum pasti. Nanti dilakukan gelar perkara dulu," ujarnya.

Baca Juga: Dilema Penuntasan Kasus HAM di Tanah Air, Pembela Ditargetkan Menjadi Korban Pelecehan di Dunia Maya

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x