Selain itu, BPOM juga meminta PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma menghentikan produksi dan distribusi obat sirup yang menggunakan propilen glikol, polietilen glikl, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Penghentian produksi itu akan tetap dilakukan hingga ada perkembangan lebih lanjut mengenai keterkaitan ragam senyawa kimia tersebut dengan maraknya kasus gagal ginjal yang menyerang ratusan anak di tanah air.
Baca Juga: Sekian Purnama Menghilang, Amber Heard Kembali Viral Karena BAB di Pinggir Jalan
“Jadi untuk produk yang lain pun sirop-sirop obat itu juga dilakukan penghentian dan distribusi,” ujarnya
Penny menerangkan, kedua perusahaan farmasi tersebut dijatuhi sanksi administrasi lantaran bahan baku yang digunakan dalam membuat obat tidak memenuhi syarat, yakni menggunakan cemaran Etilen Glikol.
“Cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman,” kata Penny.
Baca Juga: KAMU NANYA, Apa Motor Merk Buatan Indonesia Karya Anak Bangsa, Simak Berikut ini
Selain dilakukan penarikan, BPOM meminta keempat jenis obat dari dua perusahaan tersebut harus segera dimusnahkan.
“Pemusnahan semua produk obat sirup ini nanti akan disaksikan oleh petugas BPOM dengan tentunya ada berita acara pemusnahan,” ucap Penny.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melaporkan perkembangan terbaru kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.