Kisruh Pulau Pasir, Masyarakat Adat NTT Siap Lawan Pemerintah Australia di Pengadilan Commonwealth

- 28 Oktober 2022, 14:14 WIB
Ilustrasi peta Pulau Pasir.
Ilustrasi peta Pulau Pasir. /ANTARA/HO

Suara Halmahera - Menuju akhir bulan Oktober 2022, Isu sengketa lahan di area perbatasan dengan negara tetangga kembali menjadi pembicaraan hangat netizen Indonesia.

kali ini isu tersebut berasal dari masyarakat adat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggugat kepemilikan Pulau Pasir dari tangan Negara Australia.Keindahan alam yang disajikan Pulau Pasir diketahui berpotensi menjadi  salah satu destinasi wisata di NTT.

Tak hanya itu, Pulau kecil yang berada di selatan gugusan Kepulauan Sabu-Rote tersebut turut menjadi tempat artefak makam leluhur masyarakat adat Rote, bahkan tempat istirahat para nelayan Indonesia.

Baca Juga: Halloween 2022: Kisah Freddy Krueger Peneror yang Terinspirasi Dari Kekejaman di Asia Tenggara

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Pada Hari Jumat 20 Oktober 2022, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanani, menggugat kepemilikan Australia terhadap Pulau tersebut.

Australia sendiri telah lama mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian wilayah kedaulatannya. Hal tersebut dibuktikan dengan keberadaan Militer Penjaga Perbatasan milik Australia yang berpatroli di wilayah tersebut.

Melihat realitas tersebut, Ferdi Tanani, mengatakan akan menggugat pemerintahan Australia di Pengadilan Commonwealth, Australia.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Daftar 7 Kiper timnas Jerman Terbaik Dari Masa Ke Masa

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni dalam pernyataan pada Jumat, 20 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah