Update Kasus Gagal Ginjal Anak, BPOM Tarik Peredaran 5 Obat Sirup Tercemar Senyawa Pemicu

- 20 Oktober 2022, 23:05 WIB
Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 206 Uji Kompetensi, Suatu Bahan Makanan Ketika Diuji Dengan Biuret
Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 206 Uji Kompetensi, Suatu Bahan Makanan Ketika Diuji Dengan Biuret /pexels.com/polina tank/

Adapun daftar obat sirup tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga: Kemenkes Imbau Larangan Penggunaan Obat Batuk Sirup Penyebab Kasus Gagal Ginjal Anak

Sesuai aturan farmasi yang diizinkan negara (farmakope),  ambang batas aman cemaran EF dan DEG dalam obat adalah sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.

BPOM juga telah meminta produsen obat tersebut untuk menarik dan memusnahkan produknya. Dalam pernyataan tertulisnya, BPOM mengatakan sebagai berikut:

"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirop dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk."

Baca Juga: PB FORMMALUT Desak Kapolda Malut Tuntaskan Indikasi Maling Uang Rakyat di Perindag Provinsi Maluku Utara

Sampai saat berita ini ditulis (20/10/2022, 20:50 WIB), kasus ini telah menyerang 206 anak dari 20 Provinsi dengan angka kematian mencapai 99 anak.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia turut memberi himbauan bagi orang tua dan tenaga kesehatan untuk tidak memberikan obat batuk sirop pada pasiennya, terutama anak usia dibawah 5 tahun.

Apabila anak menunjukkan gejala awal kasus ini seperti frekuensi jumlah serta warna urine pada anak berubah menjadi sedikit lebih gelap atau gejala susulan seperti demam, muntah, dan diare. Orang tua disarankan untuk membawa anak tersebut ke fasilitas kesehatan terdekat.***

Halaman:

Editor: Mohamad Rizky Djaba

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah