Gelar Sidang Bersama Bamus, DPRD DKI Jakarta Bahas Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta

- 1 September 2022, 20:08 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi /Instagram @prasetyoedimarsudi/seputar Tangsel.com/

DPRD DKI menggelar rapat dengan Bamus di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor pada 30 Agustus 2022.

Dalam unggahannya Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa Pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sesuai Pasal 79 ayat (1) UU no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Rencanakan Kembali Naikan Harga BBM

"Kementerian Dalam Negeri pun telah mengimbau bahwa paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya harus digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir," lanjut Prasetyo Edi Marsudi.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah memberikan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Baca Juga: Polisi Sebut Kecelakaan Bekasi Bukan Karena Rem Blong, Tapi Hal Ini, Berikut Penjelasannya

Dalam surat tersebut Kemendagri meminta DPRD DKI untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 kepada Presiden melalui Mendagri Tito Karnavian.

Usulan tersebut selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan habis *** ( Tining Syamsuriah/Seputar Tangsel.com)

Halaman:

Editor: Laode Sarifin

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah