Gelar Sidang Bersama Bamus, DPRD DKI Jakarta Bahas Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta

- 1 September 2022, 20:08 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi /Instagram @prasetyoedimarsudi/seputar Tangsel.com/

 

Suara Halmahera - DPRD DKI Jakarta belum lama ini telah membahas Pemberian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya A. Riza Patria.

Seperti yang telah diketahui bahwa DPRD DKI Jakarta akan mengumumkannya pada hari Selasa, 13 September 2022.

Pemberhentian pengumuman Gubernur DKI Jakarta tersebut melalui sidang paripurna untuk masa jabatan 2017-2022 sebagaimna yang telah diatur oleh undang-undang.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Akan Beri Subsidi (Bansos) Kepada Masyarakat Untuk Mengurangi Beban

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melalui akun Instagramnya mengatakan bahwa kesepakatan itu diambil setelah menggelar rapat musyawarah atau Bamus DKI.

Dalam rapat bersama Bamus tersebut langsung dipimpin oleh Prasetyo Edi Marsudi dan Sekda DKI Jakarta.

"Pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang saya pimpin langsung kemarin dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Pak Marullah Matali beserta jajaran, paripurna akan dilangsungkan hari Selasa, 13 September mendatang," dikutip Seputar Tangsel.com dari Instagram @prasetyoedimarsudi pada Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Harga BBM Bersubsidi kembali Akan mengalami Kenaikan, Dimana Hati Presiden Jokowi

Artikel yang sama pernah terbit dengan judul : DPRD DKI Jakarta Akan Gelar Sidang, Umumkan Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakilnya Riza Patria

DPRD DKI menggelar rapat dengan Bamus di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor pada 30 Agustus 2022.

Dalam unggahannya Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa Pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sesuai Pasal 79 ayat (1) UU no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Rencanakan Kembali Naikan Harga BBM

"Kementerian Dalam Negeri pun telah mengimbau bahwa paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya harus digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir," lanjut Prasetyo Edi Marsudi.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah memberikan surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Baca Juga: Polisi Sebut Kecelakaan Bekasi Bukan Karena Rem Blong, Tapi Hal Ini, Berikut Penjelasannya

Dalam surat tersebut Kemendagri meminta DPRD DKI untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 kepada Presiden melalui Mendagri Tito Karnavian.

Usulan tersebut selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan habis *** ( Tining Syamsuriah/Seputar Tangsel.com)

Editor: Laode Sarifin

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah