Anggota Kepolisian Yang Melakukan Intimidasi Kepada 2 Jurnalis Akan Segera Diproses

- 15 Juli 2022, 20:35 WIB
Berikut update kabar polisi yang diduga mengintimidasi wartawan saat meliput di rumah Kadiv Propam diamankan.
Berikut update kabar polisi yang diduga mengintimidasi wartawan saat meliput di rumah Kadiv Propam diamankan. /PMJ News/Ferro

SUARA HALMAHERA - Oknum yang melakukan tindakan intimidasi terhadap wartawan Telah ditemukan dan akan dilakukan proses lanjutan.

Wartawan yang di intimidasi itu adalah jurnalis jurnalis CNNIndonesia dan 20Detik yang pada waktu itu sedang melakukan peliputan.

Kejadian intimidasi terjadi pada saat para jurnalis itu melakukan kegiatan jurnalistiknya soal kasus saling tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Nur Aini Ditipu Oleh Seorang Perempuan Yang Mengaku Sebagai Pria Hingga Menjalani Perkawinan

Dari kejadian tersebut kemudian membuat kemarahan dari para wartawan, termasuk ketua AJI Jakarta yang telah merespon persoalan itu.

Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang berlebihan dan sewenang-wenang.

"Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya dalam keterangan resmi, dilansir dari PikiranRakyat.com, Jumat 15 Juli 2022.

Baca Juga: Anggota DPR RI Inisial DK Diduga Melakukan Kasus Kekerasan Seksual

Pelaku intimidasi tersebut adalah dari pihak anggota kepolisian sendiri, hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Halaman:

Editor: Risman Lutfi

Sumber: Pikiran Rakyat Media Pemalang Prmn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x