SUARA HALMAHERA - baru-baru ini terjadi tindakan kekerasan terhadap sala satu wartawan Tempo, Nurhadi, di Surabaya.
Atas tindakan kekerasan tersebut, Dewan Pers menyampaikan bahwa tindak demikian merupakan preseden buruk bagi sistim kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.
Dewan Pers menyesalkan kenapa tindakan kekerasan demikian bisa terjadi.
"Namun sangat disayangkan hal inilah yang terjadi pada saudara Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya, kata ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.
Dilansir dari pernyataan tertulis Dewan Pers, 31 Maret 2021, diketahui Muhardi wartawan Tempo tersebut mendapat perlakukan kasar dan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Pengambilan foto dan upaya konfirmasi dilakukan pada saat saudara Angin Prayitno Aji tengah melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB).
Gedung tersebut berada di wilayah kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.
Adapun kejadiaan awalnya, bahwa sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji dalam acara resepsi pernikahan tersebut menganggap Nurhadi wartawan Tempo itu masuk tanpa izin, walupun Nurhadi sendiri sudah memberitahu dan menjelaskan statusnya sebagai seorang wartawan yang lagi menjalankan tugas jurnalistik.
Tetapi para pengawal Angin Prayitno Aji tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinnya.