Selain itu, berdasarkan peryataan tertulis Dewan Pers, bahwa selain dihalangi, dirampas telepon genggamnya juga ada penganiayaan.
"Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan," ujar Ketua Dewan Pers.
Terkait tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap Nurhadi, wartawan Tempo.
Maka pertama-tama Dewan Pers memberikan dukungan moral kepada saudara Nurhadi.
"Semoga diberikan kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan yang dialami dan segera aktif kembali dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan," kata Nuh.
Atas kejadian yang dialami Nurhadi, wartawan Tempo, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut :
1. Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan
kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
3. Mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Dewan Pers juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi Nurhadi wartawan Tempo tersebut.***