SUARA HALMAHERA - Aturan Baru Naik Motor pakai Sandal Jepit akan ditindak.
Imbauan larangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit langsung disampaikan oleh Korlantas Polri
Kepolisian menilai Naik Motor Pakai Sandal Jepit kurang menjaga keselamatan dan membahayakan pengendara.
Maka pada Operasi Patuh 2022 ini, himbauan Naik Motor Pakai Sandal Jepit disampaikan agar pengendara kendaraan roda dua bisa mematuhi aturan tersebut
Dilansir dari Media Blora: Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Akan Ditilang, Membahayakan dan Kurang Menjaga Keselamatan
Terkait hal ini disampaikan Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Juni 2022.
Beliau menyampaikan tidak ada perlindungan pakai sandal jepit saat naik sepeda motor.
Karena dianggap kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin dan ada kecepatan.
Menurut Irjen Pol Firman, alasan lain karena keamanan saat naik motor, jika pakai sandal jepit, makin cepat, makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas.
Adapun dalam Operasi Patuh 2022 akan menyoroti pelanggaran pengemudi sepeda motor di jalan raya.
Pelanggaran yang bakal menjadi sorotan dalam razia Operasi Patuh Jaya 2022 yaitu meliputi:
- penggunaan ponsel,
- pengendara di bawah umur,
- berboncengan lebih dari 1 orang,
- tidak menggunakan helm SNI,
- melawan arus,
- melebihi batas kecepatan,
- dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol,
- serta pengendara pakai sandal jepit.
Tak hanya itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian.
Seperti yang diketahui, polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari ke depan di seluruh Polda jajaran mulai Senin, 13 Juni 2022.
Ayo jaga keselamatan anda saat berkendara, patuhi peraturan yang ada dan bawa surat kelengkapannya.
Itulah informasi terkait beberapa pelanggaran yang menjadi sorotan kepolisian salah satunya pakai sandal jepit.
Himbauan jangan Naik Motor Pakai Sandal Jepit harap dipatuhi oleh pengendara jika tak mau kena tilang. *** (Akhwan Syafi'I - Media Blora)