Lalu pencatatan nama tersebut harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Selain itu ada lagi aturan baru yang dibuat terkait penulisan nama di KTP ini yakni soal pengaturan jumlah huruf.
Untuk KTP terbaru kini nama seseorang harus lebih dari satu kata dan tidak boleh melebihi 60 huruf.
"Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi," kata aturan tersebut dalam pasal 4 ayat (2) poin b.
Perlu diketahui aturan ini akan berlaku pada dokumen kependudukan yang diatur dalam Permendagri Nomor 73.
Selain KTP, dokumen lain yang harus mematuhi aturan ini ialah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.***(Alza Ahdira-PikiraRakyat)