Demo 11 April 2022 Tak Perlu Izin, Cukup Dengan Pemberitahuan Saja

- 10 April 2022, 21:06 WIB
Tangkap layar unggahan BEM SI
Tangkap layar unggahan BEM SI /Instagram @bem_si

SUARA HALMAHERA - Aksi 11 April 2022 yang akan digelar besok tuai polemik terkait izin ataukah hanya pemberitahuan saja.

Aksi yang akan digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada Senin 11 April 2022 menjadi pembahasan hangat diseputaran soal izin.

Demo atau aksi yang akan digelar pada Senin 11 April 2022 oleh kepolisian jika tidak mendapat izin maka akan dibubarkan.

Dengan tegas disebutkan bahwa jika aksi atau demo tanpa mengantongi izin maka akan ditindak keras.

Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan terkait pembubaran, bahwa unjuk rasa merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.

Artikel terkait diterbitkan oleh Pikiran Rakyat dengan judul: Demo Tidak Perlu Izin, Hanya Butuh Pemberitahuan

"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 9 April 2022.

Merujuk pada UU No.9 tahun 1998 pasal 10 tentang hak dan kewajiban, masyarakat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum tidak memerlukan izin dari kepolisian melainkan hanya menyampaikan pemberitahuan, paling lambat pemberitahuan itu disampaikan 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Apabila kepolisian telah menerima pemberitahuan aksi unjuk rasa, maka berdasarkan UU yang sama pasal 13 Polri diwajibkan untuk segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan, serta bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah