SUARA HALMAHERA - Rusia di tangguhkan keanggotaanya dari Dewan HAM PBB, berikut keputusan Indoneia
Penangguhan Keanggotaan Rusia tersebut berdasarkan sebuah resolusi yang diadopsi oleh Sidang Darurat Khusus Majelis Umum PBB pada 7 April 2022
Rusia dituding oleh beberapa negara telah melakukan tindak kejahatan di Ukraina.
Baca Juga: Dua Jenderal Ukraina Berkhianat Kepada Volodymyr Zelensky, Rusia Tak Terkalahkan
Lantas dimana posisi Indonesia dan keputusan apa yang dibuat saat Sidang Darurat Khusus Majelis Umum PBB tersebut
Sebagaimana diketahui bahwa resolusi penangguhan keanggotaan Rusia dilakukan dengan proses pemungutan suara.
Hasilnya 93 negara setuju agar keanggotaan Rusia di tangguhkan.
Sementara 24 negara menolak resolulsi tersebut, diantaranya Rusia, China, Kuba, Korea Utara, Iran, Suriah, Vietnam