Masih dari keterangan yang sama, diketahui Yayasan Hasi merupakan sayap dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Peran Yayasan HASI adalah, melakukan perekrutan hingga memfasilitasi para anggotanya untuk melakukan perjalanan ke Suriah.
"Hilal Ahmar ini adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI, yang tugasnya adalah merekrut, mendanai, memfasilitasi perjalanan pengikut FTF (Foreign Terrorist Fighter) ke Suriah," terang Brigjen Ramadhan
Yayasan HASI sejak 2015 silam oleh pengadilan telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
"Dan yayasan ini berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015 adalah organisasi terlarang," tuturnya.
Itulah tentang dokter Sunardi yang di dilumpuhkan oleh Densus 88.***
Disclaimer: Sebagian Informasi artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat.com: Polri Sebut dokter Sunardi Sudah Jadi Tersangka Sebelum Tewas Ditembak Densus 88