Biadab! Guru SD di Subang Cabuli 3 Muridnya dia Ruang UKS

- 3 Maret 2022, 13:23 WIB
Tersangka AB, seorang guru SD di Subang yang melakukan pencabulan terhadap tiga orang muridnya dalam konferensi pers Polres Subang.
Tersangka AB, seorang guru SD di Subang yang melakukan pencabulan terhadap tiga orang muridnya dalam konferensi pers Polres Subang. /

"Modusnya AB berpura-pura beri pelajaran, kemudian melakukan aksi pencabulan, dan mengancam tidak akan memberi nilai yang bagus bila lapor kepada orangtua," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Rabu 2 Maret 2022.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, AB diduga tak hanya mencabuli satu anak saja, ada dua orang siswa lainnya yang turut jadi korban.

Akibat perbuatannya AB kini ditahan di Mapolres Subang untuk diminta pertanggungjawabannya.

"Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kapolres Subang.

Baca Juga: Terseret Banjir, Seorang Anak Yatim ditemukan Tak Bernyawa


Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul, "Dijanjikan dapat Nilai Besar, Tiga pelajar SD jadi Korban Pencabulan Gurunya di Subang",***

Halaman:

Editor: Supriadi Husaen

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah