SUARA HALMAHERA – Pemerintah Republik Indonesia resmi menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk pulau Jawa dan Bali, Seperti yang diungkapkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan tanggal 7/2/2022 lalu.
Langkah PPKM Level 3 diambil sebagai jawaban atas merebaknya Covid-19 varian Omicron beberapa minggu ini.
PPKM Level 3 diterapkan setelah beberapa daerah meminta kepada pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sangat ganas penyebaranya.
Padahal presiden Jokowi sendiri baru beberapa hari lalu melakukan himbauan untuk tidak keluar rumah kepada masyarakat Indonesia dan dia melakukan kunjungan kerja Kuker di kabupaten Toba.
Disitu presiden Jokowi belum memutuskan untuk melakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 mengingat dalam kajian mereka kondisi kasus Covid-19 varian Omicron belum sampai pada tahap menghawtirkan.
Akibat dari sikap kurang tanggap diatas, dua hari kemudian terjadi lonjakan orang terpapar Covid-19 varian Omicron dengan tingkat kenaikan margin sangat signifikan.
Dibalik penerapan kebijakan PPKM diatas satu kelompok yang nasibnya berada diujung tanduk yaitu para pelaku UMKM, dimana kelompok ini sangat bergantung pada mobilitas.
UMKM bisa menjadi sangat berjalan sangat mengandalkan mobilitas masyarakat yang ada, karena hanya dengan roda perkenomian dari satu pembeli kepembeli yang lain bisa berjalan. Beda halnya dengan para pengusaha lainya.
Permohonan akan PPKM sendiri telah lama diminta oleh beberapa daerah agar supaya pemulihanya bisa cepat, tetapi pemerintah pusat seolah terkesan abai dan memandang enteng Covid-19 varian Omicron.