Pemerintah Lewat Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan PPKM Level, Selama ini Ngapaian!

- 8 Februari 2022, 20:09 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut Binsar Pandjaitan /Dok. BPMI Setpres/Pikiran Rakyat.com/Dok. BPMI Setpres

SUARA HALMAHERA – Pada tanggal 7/2/2022 Luhut Binsar Pandjaitan resmi mengumumkan tentang penerapan PPKM Level 3 untuk daerah Jawa dan Bali.

Tentu kebijakan PPKM Level 3 ini sudah sangat ditunggu-tungu, pasalnya perkembangan kasus Covid-19 varian Omicron terus mengalami kenaikan secara signifikan hanya dalam beberapa hari saja.

Padahal munculnya Covid-19 jenis varian baru ini sudah beberapa minggu untuk ukuran luar negeri dan di Indonesia sendiri ledakannya sangat cepat dalam beberapa hari ini, Kebijakan untuk PPKM Level 3 dari beberapa waktu telah diminta beberapa daerah yang telah mengajukannya kepemerintah pusat.

Pemerintah pusat dinilai terlalu lamban dalam menangani Covid-19 jenis varian baru ini yang dikenal dengan nama varian Omicron. Presiden Jokowi sendiri dari beberapa minggu lalu sudah sempat memperingatkan masyarakat Indonesia agar tidak keluar rumah dan diberitahukan tentang ciri-ciri Omicron.

Tetapi saat itu hanya sebatas himbauan saja kepada masyarakat Indonesia, sementara kita tahu bahwa kehidupan perekonomian masyarakat Indonesia kebanyakan ada lewat cara aksi mobilitas.

Khususnya masyarakat di pulau jawa yang mempunyai tingkat mobilitas yang sangat tinggi dan membuat proses penyebaranya sangat cepat, lihat contoh mobilitas yang ada Jakarta dan sekitarnya.

Pemerintah disatu sisi seolah hanya memandang Covid-19 jenis varian Omicron sebagai jenis virus yang biasa saja tidak perlu untuk ditanggapi lebih lanjut.

Terbukti dengan tidak adanya kebijakan dari pemerintah pusat pasca mulai kedengaranya kasus Covid-19 varian Omicron.

Belakangan ini baru dicetuskan seolah-olah mereka harus memperhitungkan harganya, padahal yang dipertaruhkan adalah nyawa.

Halaman:

Editor: Laode Sarifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x