Walhi Nasional: KRONOLOGI 1 ABAD KONFLIK AGRARIA Warga PAKEL, BANYUWANGI 1925-2021

- 17 Juni 2021, 11:10 WIB
/

16. Pada tahun 2020, situasinya semakin bertambah rumit, karena beredar rumor secara luas, bahwa PT Bumi Sari telah mengantongi HGU terbaru, yang konon memasukkan sebagian wilayah Desa Pakel sebagai kawasan HGU mereka (salinan dokumen tersebut tidak dimiliki oleh warga dan Pemerintah Desa Pakel).

17. Sejarah panjang penindasan inilah yang akhirnya mendorong warga Pakel memutuskan untuk kembali menduduki lahan “Akta 1929” pada 24 September 2020, bertepatan dengan hari Tani Nasional dan hari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 hingga saat ini, sebagai jalan terakhir untuk mendapatkan keadilan atas ruang hidup (lihat video kesaksian kami, link: https://youtu.be/q36tluhW4pI).

18. Kini aksi pendudukan lahan yang dilakukan oleh warga Pakel sejak 24 September 2020 itu telah memasuki bulan keenam (Maret 2021). Sedikitnya 7 posko perjuangan dan 1 musholah telah terbangun di atas lahan perjuangan tersebut. Di tempat itulah, warga Pakel, baik laki-laki ataupun perempuan menggelar kegiatan istiqosah, pengajian, dan diskusi atas perjuangan secara rutin. Tiap malam warga Pakel juga tidur di posko tersebut secara bergantian.

19. Tiga bulan terakhir (Desember 2020 – Maret 2021), warga Pakel mulai menanam secara berkelompok di lahan perjuangan “Akta 1929”. Patut diketahui, sebagian besar dari anggota perjuangan ini adalah masyarakat Pakel yang tidak memiliki lahan sama sekali, berprofesi sebagai buruh tani dan penyewa lahan skala kecil.

20. Segala usaha perjuangan yang telah dilakukan itu kini berbuah teror. Tanaman yang siap dipanen dan pondok-pondok yang dibangun dengan susah payah dan bermandikan keringat itu mulai dirusak dan dibabat oleh sekelompok orang.***

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x