Walhi Nasional: KRONOLOGI 1 ABAD KONFLIK AGRARIA Warga PAKEL, BANYUWANGI 1925-2021

- 17 Juni 2021, 11:10 WIB
/

6. Imbasnya, pasca meletusnya tragedi September 1965 tersebut, sebagian besar dari warga Pakel yang mendapatkan hak kelola hutan “Akta 1929”, tidak lagi berani mengusahai lahan tersebut untuk menghindari tuduhan sebagai anggota PKI. Saat itu isu beredar luas di kampung kami dan seluruh Banyuwangi, bahwa siapapun yang kerap menuntut hak atas tanah, maka akan dituduh sebagai anggota PKI.

7. Selanjutnya juga tanpa pernah terduga oleh leluhur kami, pada tahun 1970-an, kawasan “Akta 1929” tersebut tiba-tiba diklaim menjadi milik perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. Dengan segala pertimbangan yang matang, dan guna menghindari penangkapan oleh aparat pemerintah Orde Baru, Doelgani dkk serta warga Pakel lainnya yang sebelumnya tercatat sebagai pemegang “Akta 1929”, terpaksa memutuskan untuk memilih diam dan tidak lagi menggarap lahan tersebut.

8. Padahal jika merujuk SK Kementerian Dalam Negeri, tertanggal 13 Desember 1985, nomor SK.35/HGU/DA/85, PT Bumi Sari disebutkan hanya mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 11.898.100 meter persegi atau 1189,81 hektar, yang terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni: Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing, seluas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon, seluas 9.995.500 meter persegi. Dengan demikian 2 sertifikat tersebut menegaskan bahwa Desa Pakel, tempat dimana kami tinggal dan hidup, bukanlah termasuk dalam kawasan HGU PT Bumi Sari.

9. Namun, dalam praktiknya, PT Bumi Sari mengklaim dan terus menerus menyebarkan berita bohong bahwa mereka mengantongi HGU hingga Desa Pakel. Menghadapi situasi tersebut, dan di tengah iklim politik rejim otoritarian Orde Baru yang represif, kami warga Pakel hanya memilih diam dan tidak melakukan protes secara terbuka.

10. Tahun 1999, pasca 1 tahun lengsernya Presiden Soeharto, warga Pakel mencoba memberanikan diri untuk menduduki lahan dan kawasan “Akta 1929”. Namun, pada tanggal 17 Agustus 1999, buntut dari aksi tersebut kami ditangkap, dipenjara, dan mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik dari aparat keamanan (Brimob).

11. Selanjutnya pada tahun 2001, saat warga Pakel kembali menduduki kawasan “Akta 1929”, seluruh pondok yang didirikan dan tanaman yang ditanam di atas lahan tersebut dibakar dan dibabat oleh aparat keamanan negara. Peristiwa ini selain menyebabkan kerugian material, dan tindakan kekerasan terhadap ratusan warga Pakel, juga telah menyebabkan sebagian besar pemuda/i Pakel putus sekolah. Bahkan, sebagian besar kaum laki-laki dewasa juga terpaksa meninggalkan Desa Pakel untuk menghindari penangkapan dan kejaran aparat keamanan.

12. Pada tahun 2015, melalui Surat Keputusan Bupati Banyuwangi, nomor 188/402/KEP/429.011/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, juga disebutkan bahwa tidak terdapat HGU PT Bumi Sari di Desa Pakel, Licin, Banyuwangi.

13. Begitu juga dengan surat BPN Banyuwangi, nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, ditegaskan kembali bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari. Namun, dalam faktanya hingga saat ini PT Bumi Sari tetap menguasai lahan di Desa Pakel, seluas kurang lebih 300 hektar, tanpa pernah tersentuh hukum sama sekali.

14. Mendapatkan pernyataan BPN pada 2018 di atas, warga Pakel menganggap peluang kemenangan untuk mendapatkan lahan “Akta 1929” telah ada di depan mata. Di pertengahan 2018, warga Pakel mencoba melakukan penanaman kembali di atas lahan tersebut dengan ribuan batang pohon pisang. Akan tetapi pada Januari 2019, warga Pakel dilaporkan oleh Djohan Sugondo, pemilik PT Bumi Sari, dengan tuduhan telah menduduki lahan PT Bumi Sari. Atas tuduhan tersebut warga Pakel dianggap telah melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sedikitnya, 26 warga Pakel dipanggil oleh pihak Polres Banyuwangi atas kasus tersebut.

15. Selanjutnya, atas tuduhan tersebut, 11 orang warga Pakel juga dipanggil kembali oleh pihak Polres Banyuwangi pada Oktober 2019. Bahkan, 1 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan, namun mendapatkan putusan tidak bersalah oleh PN Banyuwangi pada tahun 2020.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x