1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK;
2. Terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan;
3. Sudah membayar iuran, dengan besaran iuran hingga Juni 2020;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank aktif;
6. Bukan penerima manfaat program Kartu Prakerja;
7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.
Teruntuk karyawan yang ingin melakukan pengecekan online lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Buka situs so.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Masukan email pada kolom user.