SUARA HALMAHERA - BLT Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) usai lebaran Idul Fitri 2021.
BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan usai lebaran ini.
Diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dibagikan kepada para karyawan yang memang belum pernah mendapatkan bantuan di termin 1 dan termin 2.
Besaran dana yang tentunya didapatkan kepada karyawan yang belum bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp2,4 juta yang akan dibagikan dalam 2 termin.
Penyaluran bantuan untuk karyawan tersebut dibagi dalam 2 termin, masing-masing termin mendapatkan Rp1,2 juta per karyawan.
Untuk pengecekan daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses secara online lewat situs resmi dari BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Namun untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tentunya harus memenuhi syarat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta, sebagaimana dikutip dari pangandaran.pikiran-rakyat.com dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
Artikel terkait juga diterbitkan oleh pangandaran.pikiran-rakyat.com dengan judul: Cair Lagi Usai Lebaran! Begini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021