Daftar Segera BLT UMKM Rp1,2 Juta Hanya Sampai Agustus, Cek Caranya Di Sini

- 10 Mei 2021, 06:01 WIB
BLT UMKM
BLT UMKM /Pixabay/EmAji

2. Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pelaku usaha mikro bisa mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan agar bisa mendapat BPUM 2021.

Berikut adalah daftar lembaga pengusul untuk bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta;

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

"Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021. Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi," tutur LaNyalla sebagaimana dikutip Suara Halmahera dari depok.pikiran-rakyat.com, Senin 10 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah