BLT UMKM 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

- 10 Mei 2021, 04:50 WIB
BLT UMKM
BLT UMKM /Pixabay/EmAji/pixabay

SUARA HALMAHERA - BLT UMKM atau BPUM pendaftarannya masih dilakukan hingga 31 Agustus 2021.

Untuk syarat BLT UMKM bisa dibaca dalam artikel ini, diharapkan bisa disimak dengan baik.

Serta cara lengkap cek nama para penerima BLT UMKM lewat Bank BRI dan BNI.

Perlu diketahui bahwa BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program Kemenkop UMKM demi membantu pelaku usaha mikro yang bertahan dalam situasi pandemi.

Tentunya bagi para pelaku usaha agar bisa menjadi penerima BLT UMKM harus memenuhi syarat di seluruh Indonesia.

Adapun jumlah bantuan yang diberikan, besarnya tahun ini adalah Rp 1,2 juta per UMKM. Bantuan ini memang turun jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta untuk satu usaha.

Meski BLT kepada pelaku usaha mikro tahun 2021 lebih kecil dibandingkan tahun lalu, LaNyalla mengatakan bantuan tersebut masih tetap akan bermanfaat. Apalagi dampak pandemi cukup berkepanjangan untuk sebagian kelompok usaha.

Namun pada tahun ini, Pemerintah menganggarkan lebih banyak biaya yaitu sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dalam program BPUM.

Mengenai jadwal pendaftaran program BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021 mendatang hal ini telah disampaikan langsung LaNyalla.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiranrakyat-depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x