BLT UMKM 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

- 10 Mei 2021, 04:50 WIB
BLT UMKM
BLT UMKM /Pixabay/EmAji/pixabay

Ia juga menghimbau kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 karena kuota pendaftaran masih tersedia.

“Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021. Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan," tutur LaNyalla dikutip Suara Halmahera dari Pikiranrakyat-Depok.com, Senin 10 Mei 2021.

Artikel terkait juga diterbitkan Pikiranrakyat-Depok.com dengan judul: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Pencairan Bisa Lewat banpresbpum.id

Namun sebelum mendaftar, pelaku UMKM harus memenuhi syarat berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021, berikut ini agar lolos sebagai penerima bantuan:

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pemberian Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta ini diungkapnya karena pemerintah melihat sektor riil ini yang paling terdampak akibat pandemi dan adanya PSBB dan PPKM, pelaku usaha mikro kesulitan melanjutkan usahanya,

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: Pikiranrakyat-depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x