Markas Besar Polri Cabut Surat Telegram Pelarangan Media

- 6 April 2021, 22:48 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Telegram internal terkait larangan media meliput kekerasan aparat kepolisian.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Telegram internal terkait larangan media meliput kekerasan aparat kepolisian. /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/rwa.

SUARA HALMAHERA - Markas Besar Polri telah mencabut surat telegram pelarangan media terkait penyiaran arogansi dan kekerasan aparat.

Surat telegram Kapolri tersebut bernomor 750 tentang larang pemberitaan yang memuat arogansi kepolisian.

Hal ini dikhawatirkan akan timbul multitafsir di dalam masyarakat.

Brigjen Pol Rusdi Hartono selaku Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenum) di Mabes Polri pada Selasa, mengatakan bahwa telegram Kapolri yang bernomor 750 tersebut ditujukan untuk media internal polri.

"Oleh karena itu Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram Nomor 759 yang isinya Surat Telegram Nomor 750 itu dibatalkan, sehingga ke depan tidak ada lagi multifasir terhadap hal-hal seperti itu," kata Rusdi. Dikutip Antara Selasa 6 April 2021.

Rusdi dalam penjelasannya, bahwa telegram Kapolri dengan TR Nomor ST/750/IV/ HUM/3.4.5/2021 yang tertanggal 5 April 2021 dan di tanda tangani boleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang sifatnya internal.

Adapun tujuan telegram Kapolri itu bahwa Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada fungsi humas di kewilayahannya agar profesional dan humanis ketika menjalankan tugas.

Dasar dari telegram itu merupakan tugas pokok Polri yang telah tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

Tugas pokok tersebut adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Firmansyah Usman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah