SUARA HALMAHERA - Baru-baru ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait kegiatan peliputan media.
Surat telegram tersebut diterbitkan pada tanggal 5 April 2021 dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021.
Telegram itu ditujukan kepada para Kapolda dan Humas.
Pada poin pertama Kapolri Listyo melarang media massa untuk tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," tulis Listyo dalam surat telegram tersebut, Selasa, 6 April 2021. Dikutip dari www.pikiran-rakyat.com.
Artikel terkait juga diterbitkan www.pikiran-rakyat.com dengan judul : Terbitkan Surat Telegram, Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat
Pada poin kedua, dijelaskan media tidak boleh menyiarkan rekaman yang merupakan proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka.
"(poin) tiga tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian," lanjut Listyo dalam surat telegram tersebut.
Di poin keempat, Kapolri meminta agar tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian maupun fakta pengadilan.