SUARA HALMAHERA - Belum lama ini DPR mendesak PT Freeport agar secepatnya bisa menyelesaikan pembagunan smelter.
Argumen desakan DPR itu tentunya bersandar pada belum adanya smelter PT Freeport selama 10 tahun untuk pengelolaan hasil penambangan.
Sedang perjanjian PT Freeport dan pemerintah, bahwa perusahaan tambang tersebut harus selesai pada tahun 2023.
Adapun peraturan yang mengharuskan PT Freeport melakukan pembangun pabrik smelter jelas tertuang dalam peraturan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ditegaskan Menteri ESDM, bahwa pada bulan Maret lalu pihaknya sedang memantau progres yang dilakukan oleh PT Freeport.
Selain itu, PT Freeport sudah memberikan denda 20 persen karena keterlambatan tersebut.
“Kalau kita ingin memutuskan demikian (mencabut izin ekspor) harus dilakukan kajian kajian lebih mendalam, karena berdasarakan kontrak perjanjianya itu 2-023. Saat ini kami tetap memnatau progress yang dilakukan oleh Freeport,” ungkap Menteri ESDM pada kantor berita Antara 5 Februari 2021. Dikutip dari ANTARA, Selasa 6 April 2021.
Diungkapkan DPR pada rapat kerja komisi VII, dengan menteri BUMN pada pertengahan Maret terkait Freeport itu.
“Freeport sudah hampir 10 tahun, empat kali memindahkan lokasi smelter yang sampai sekarang belum terealisasi,” kata Muhammad Nasir Anggota Komisi VII DPR, dilansir dari kantor berita Antara.