PT Freeport Didesak DPR Bangun Smelter, kawasan PT IWIP di Halmahera Menjadi Pilihan

- 6 April 2021, 15:09 WIB
ilustrasi Smelter Milik PT Freeport dan PT IWIP
ilustrasi Smelter Milik PT Freeport dan PT IWIP /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

 

SUARA HALMAHERA –DPR terus mendesak PT Freeport untuk segera menyelesaikan pembanguna smelter.

Desakan dari DPR itu bersandar pada argumen selama 10 tahun PT Freeport tak memiliki smelter pengelolaan hasil penambangan meraka.

Berdasarkan perjanjian antara PT Freeport dan pemerintah, perusahaan tambang tersebut harus menyelesaikan smelter sebelum tahun 2023.

Baca Juga: PT IWIP Buka Lowongan Kerja Bulan April 2021, Persyaratannya Sebagai Berikut

Peratruran yang menghasruskan PT Freeport melakukan pembangun smelter tertuang adalam peraturan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sebagaimana di tegaskan oleh Menteri ESDM pada Maret lalu bahwa, pihaknya sedang mementau progres yang dilakukan oleh PT Freeport dan saat ini sudah memberikan denda 20 persen pada PT Freeport karena keterlambatan tersebut.

“Kalau kita ingin memutuskan demikian (mencabut izin ekspor) harus dilakukan kajian kajian lebih mendalam, karena berdasarakan kontrak perjanjianya itu 2-023. Saat ini kami tetap memnatau progress yang dilakukan oleh Freeport,” ungkap Menteri ESDM pada kantor berita Antara 5 Februari 2021.

Desakan datang dari DPR sebagimana diungkapkan oleh DPR pada rapat kerja komisi VII DPR dengan Menteri BUMN pada pertengahan Maret.

Halaman:

Editor: Achmad Sayuti Majid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x